Satpol PP DKI Sita 300 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin dalam Operasi Bina Tertib Praja
By Admin
Dok. Humas DKI
nusakini.com, Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita sekitar 300 botol minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin edar dalam operasi Bina Tertib Praja yang digelar di lima wilayah kota pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta, Rahmat Efendi Lubis, mengatakan ratusan botol minuman tersebut ditemukan di sejumlah lokasi penjualan yang diduga memperdagangkan produk tanpa perizinan sesuai ketentuan.
Menurut Rahmat, seluruh minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar tersebut diamankan petugas dan dijadikan barang bukti untuk proses penindakan lebih lanjut.
“Minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar kami sita sebagai barang bukti,” kata Rahmat saat memberikan keterangan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah DKI Jakarta, khususnya yang diduga dijual tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan dalam menjual minuman beralkohol.
Rahmat menambahkan, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Satpol PP juga mengimbau pemilik usaha untuk memastikan produk yang dijual telah memenuhi persyaratan perizinan agar tidak melanggar ketentuan hukum. (*)